Open post

Tugas dan Wewenang SATGAS PPKS Universitas Tadulako

Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Tadulako berdasarkan pada Surat Keputusan Rektor Nomor 8097/UN28/KP/2022 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2022. Adapun periode keanggotaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Tadulako berlaku 2 tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang satu periode berikutnya. Artinya, masa keanggotaan SATGAS PPKS UNTAD 2022/2024 akan berakhir pada 24 Oktober 2024. Sementara itu, seleksi SATGAS PPKS harus dilaksanakan paling lama 3 bulan sebelum masa keanggotaan Satuan Tugas berakhir. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

File Terkait

SK Rektor Tentang Pengangkatan SATGAS PPKS UNTAD

Open post

Dasar Pembentukan SATGAS PPKS Universitas Tadulako

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Tadulako dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

File Terkait

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.pdf

Scroll to top